"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," jelas Budi.
KPK menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Silmy terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, sebelum diangkat sebagai Wamen Imipas.
Praktik pemerasan diduga terjadi dalam proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
Selain menahan delapan tersangka, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk valuta asing (dolar AS dan dolar Singapura), logam mulia ratusan gram, 7 unit mobil, 15 unit sepeda motor, dan 11 unit sepeda.