Beranda Hukum dan Kriminal Wamen Impas Terima Jatah Rp100 Juta per Minggu Terkait Izin WNA

Wamen Impas Terima Jatah Rp100 Juta per Minggu Terkait Izin WNA

Dari hasil pemerasaan tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat.

0
ilustrasi/istimewa

Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas.

Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Wakil Menteri Imipas Silmy Karim; eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini sampai dengan 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap para tersangka.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here