CARAPANDANG - Wamendikdasmen RI, Atip Latipulhayat menegaskan, revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi keharusan. Revisi UU Sisdiknas ini, guna menjawab berbagai perubahan dan tantangan di bidang pendidikan dalam dua dekade terakhir.
"Meskipun inisiatif revisi berasal dari DPR, Kementerian Pendidikan merespons secara substantif. UU Sisdiknas sudah berusia 22 tahun, banyak fakta dan kebutuhan baru yang belum diakomodasi,” kata Wamendikdasmen Atip dalam acara Forum Legislasi bertema 'RUU Sisdiknas untuk Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Berkeadilan' di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Ia menyampaikan, revisi UU Sisdiknas tersebut diarahkan untuk menyatukan berbagai regulasi pendidikan. Karena, selama ini terfragmentasi termasuk UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen, serta kemungkinan UU Pesantren.
Menurutnya, sistem pendidikan nasional harus mencerminkan satu kesatuan utuh sesuai amanat konstitusi. “Selama ini, publik menganggap UU Sisdiknas hanya mengatur pendidikan dasar dan menengah, padahal, sistem pendidikan nasional harus utuh,” ucap Wamendikdasmen Atip.
Kemudian, ia menuturkan, revisi itu dilakukan dengan tiga pendekatan. Yakni, revisi parsial, perubahan total pada pasal tertentu, serta kodifikasi lintas undang-undang agar tidak terjadi tumpang tindih.