Pemerintah menegaskan bahwa WFH setiap Jumat bukan merupakan hari libur tambahan, melainkan hanya perpindahan lokasi kerja . Produktivitas dan pelayanan publik tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.
"WFH ini bukan hari libur tambahan. Tidak boleh mengurangi efektivitas, tidak boleh mengurangi produktivitas, dan juga tidak boleh mengganggu kecepatan pelayanan dari kementerian," tegas Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataan terpisah.
Pemerintah memberlakukan sistem pengawasan ketat terhadap pelaksanaan WFH. Aparatur Sipil Negara diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Simpegnas yang mencatat wajah dan koordinat lokasi, serta melaporkan progres tugas harian melalui platform eKinerja yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pejabat pimpinan tinggi dan administrator tetap diinstruksikan untuk standby di kantor guna memantau jalannya organisasi.
Kebijakan ini akan dievaluasi kembali setelah masa perpanjangan dua bulan berakhir, dengan mempertimbangkan perkembangan situasi global dan efektivitas implementasi di lapangan.