CARAPANDANG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 dikutip Sabtu (24/6/2023).
Melansir keterangan Kemendikbudristek bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
“Kami mohon kepada seluruh kepala dinas pendidikan, baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyampaikan surat edaran ini kepada seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia. Kemendikbudristek menegaskan bahwa wisuda sekolah bukan kewajiban dan tidak boleh memberatkan orang tua murid," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti di Jakarta, pada Jumat (23/6/2023).
Isu wisuda yang diwajibkan ini sempat trending beberapa hari lalu karena banyak orangtua siswa yang menganggap biaya wisuda dari TK hingga SMA itu terlalu mahal.
Bahkan gelombang protes para orangtua siswa sempat memenuhi kolom komentar Instagram Mendikbud Nadiem Makarim.