Muni Ika menjelaskan, ada empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah. Pertama, alumni SMA/SMK/sederajat tahun berjalan dan dua tahun sebelumnya yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kedua, mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan. Ketiga, mahasiswa yang berasal dari daerah korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya. Keempat, mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas dan mahasiswa asal daerah 3T.
Ia menambahkan, secara statistik, pendaftar KIP Kuliah terus melonjak. Pada tahun 2020 ada 689.000 pendaftar. Kemudian pada tahun 2021 jumlah pendaftar naik secara signifikan menjadi lebih dari 840.000. Pada tahun 2022 naik menjadi 941.000 pendaftar, dan per 3 Agustus 2023 sudah ada 946.000 pendaftar. “Artinya, KIP Kuliah membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang kurang atau tidak mampu secara ekonomi untuk berkesempatan mewujudkan cita-citanya dan memiliki masa depan yang gemilang,” katanya.