Beranda Umum Wujudkan Masyarakat Indonesia Terbebas dari KDRT

Wujudkan Masyarakat Indonesia Terbebas dari KDRT

Jelang dua dekade hadirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

0
1,334
Istimewa

“Berkaca dari berbagai data tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa data tersebut merupakan data terlapor. Padahal dalam kenyataannya, kasus KDRT ini merupakan fenomena gunung es dimana seringkali kejadian tersebut tidak dilaporkan sehingga jumlah angka tepatnya kasus KDRT tidak dapat dipetakan. Maka dari itu, kampanye ini menjadi penting untuk diselenggarakan agar masyarakat Indonesia tak hanya mengetahui upaya pencegahan dan penanganan KDRT semata, namun juga kehadiran nyata payung hukum UU PKDRT yang memberikan jaminan perlindungan bagi korban,” tutur Eni.

Eni mengungkapkan, rangkaian kampanye ini juga sebagai salah satu bentuk untuk mengajak masyarakat Indonesia untuk berani berbicara atau Dare to Speak Up atas segala bentuk kekerasan yang dialami, diketahui, ataupun dilihat. Sudah banyak sekali contoh nyata dari kasus KDRT yang menimpa perempuan namun tidak dilaporkan ataupun laporannya ditarik kembali karena alasan ranah domestik sehingga terkadang korban diminta untuk berdamai dengan pelaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here