CARAPANDANG - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan rencananya untuk meminta platform digital X untuk memenuhi kewajiban memiliki kantor perwakilan di dalam negeri untuk bisa beroperasi di Indonesia.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi platform X menjadi satu-satunya platform media sosial yang beroperasi di Indonesia tapi tidak memiliki kantor perwakilan resmi di dalam negeri.
"Dia harus punya perwakilan di Indonesia, seharusnya karena dia beroperasi di Indonesia. Apalagi X itu penggunanya 25 juta di Indonesia," kata Budi di Jakarta, Kamis.
Budi menyebutkan saat ini untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan platform X mengambil tindakan yang berkaitan dengan ruang digital Indonesia, Pemerintah menggunakan mekanisme berkirim surat secara langsung.
Beberapa koordinasi yang dilakukan didominasi dengan permintaan penutupan akses ke konten-konten yang dinilai bermuatan negatif seperti hoaks ataupun ujaran kebencian yang memiliki unsur SARA.
Meski begitu koordinasi jenis itu tidak efektif apalagi mengingat kompetitor platform media sosial lainnya lebih cepat tanggap jika menangani kasus serupa.
Agar dapat menciptakan kesetaraan bagi para platform media sosial lainnya di Indonesia, maka dari itu ke depannya X diminta untuk memiliki kantor perwakilan di dalam negeri.