Beranda Hukum dan Kriminal Yaqut Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Yaqut Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Penetapan tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/1).

0
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Penetapan tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi Prasetyo mengutip Antaranews.

KPK telah lama menyelidiki kasus ini. Pada 9 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu mengumumkan dimulainya penyidikan dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara.

Dua hari kemudian, KPK menyatakan perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang pada Agustus 2025.

Ketiganya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex (mantan staf khusus Menag), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro perjalanan haji Maktour).

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK juga menduga terdapat keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.

Temuan ini sejalan dengan penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here