Beranda Kabupaten Agam Zul Arfin Datuak Parpatiah Terpilih Sebagai Hakim Perdamaian Desa

Zul Arfin Datuak Parpatiah Terpilih Sebagai Hakim Perdamaian Desa

Zul Arfin Datuak Parpatiah, S.Sos, MM, CPM Ketua Forwana sekaligus Wali Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam telah terpilih sebagai Hakim Perdamaian Desa atau disebut juga dengan NLP (Non Litigation Peacemaker), satu satunya di Kabupaten Agam Provinsi Sumatra Barat.

0
Zul Arfin Datuak Parpatiah, S.Sos, MM, CPM Ketua Forwana sekaligus Wali Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam telah terpilih sebagai Hakim Perdamaian Desa atau disebut juga dengan NLP (Non Litigation Peacemaker), satu satunya di Kabupaten Ag

"Oleh negara bagi Kepala Desa dan Lurah peserta Paralegal Justice Award 2024 di Jakarta yang kemudian lulus kompetensi di berikan sertifikat kelulusan yang di tandatangani Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, maka yang bersangkutan layak menyandang gelar Non akademik NL.P dapat di cantumkan dibelakang Nama Sepanjang pemegang NLP Tetap konsisten pada Fakta integritas," ungkap Zul Arfin.

Keterangan lebih lengkap 

Untuk lebih lengkapnya tugas pokok dan fungsi serta tata beracara dan manajemen tata kerja Hakim Perdamaian Desa ( Nagari di Sumatera Barat) dalam waktu dekat kita akan mengadakan Sosialisasi dan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dipandu oleh Bagian Hukum kabupaten Agam dan Kanwil kementerian hukum dan HAM Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat serta utusan dari pejabat negara di Badan Pembinaan Hukum Nasional ( BPHN ).

Komitmen 

"Mari kita rawat Keindonesiaan melalui peran HAKIM PERDAMAIAN DESA terutama Nagari Nagari di Bumi Minangkabau," komit Zul Arfin Datuak Parpatiah. (lindafang).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait