Beranda Ekonomi Zulhas: PPN 12 Persen Hanya untuk Beras Impor

Zulhas: PPN 12 Persen Hanya untuk Beras Impor

0
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menkopangan), Zulkifli Hasan, menegaskan beras premium dan medium tidak dikenakan PPN 12 persen

CARAPANDANG - Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menkopangan), Zulkifli Hasan, menegaskan beras premium dan medium tidak dikenakan PPN 12 persen. Pajak ini hanya berlaku untuk beras khusus impor, seperti shirataki, yang biasanya digunakan di restoran. 

"Nah yang kena (PPN) yang suka makan Jepang mana ya ada gak sini?. Misalnya beras apa itu namanya? Sshirataki apa shiratake? ya kayaknya seperti itu," kata pria yang akrab disapa Zulhas usai Rapat Koordinasi Terbatas Dalam Rangka Mendukung Ketahanan Pangan Nasional serta Pemenuhan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Jakarta, Senin (23/12/2024). 

Ia pastikan, seluruh beras lokal yang dijual di pasar tidak terkena PPN. Menurutnya kebijakan ini bertujuan untuk melindungi kebutuhan pangan masyarakat menengah ke bawah. 

Menurut Zulhas, penerapan PPN 12 persen sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Pajak ini hanya diberlakukan untuk barang-barang mewah, termasuk jenis beras khusus yang tidak dikonsumsi umum. 

Ia memastikan,  keberpihakan pemerintah tetap pada masyarakat bawah dan menengah. Oleh karena itu, kebutuhan pokok seperti beras premium dan medium bebas dari pajak ini. 

Ia juga menyebut, kebijakan ini kerap disalahpahami oleh sebagian pihak. Pemerintah pun terus memberikan klarifikasi agar informasi dapat tersampaikan dengan benar kepada masyarakat.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here