Serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian di Lebanon merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar ketentuan yang berlaku di tingkat global.
Kepala negara mengatakan bahwa pengabdian para prajurit tersebut merupakan cerminan nyata keberanian dan komitmen Indonesia dalam menjaga stabilitas global,.
“Pemerintah Indonesia harus segera mendesak digelarnya sidang darurat DK PBB untuk membahas pelanggaran ini dan memastikan adanya pertanggungjawaban,”kata Oleh Soleh.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik telah mendeteksi keberadaan tersangka di luar negeri dan telah berhasil berkomunikasi dengan yang bersangkutan melalui koordinasi dengan pihak Imigrasi.
Sektor yang dikecualikan meliputi pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan juga tetap beroperasi normal di kantor.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan UNIFIL menyusul gugurnya tiga personel Kontingen Garuda yang bertugas di Lebanon selatan dalam kurun waktu 24 jam terakhir.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu Jenis Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan Jenis Bensin RON 90.
Sugiono menegaskan bahwa Indonesia mengecam keras serangan yang menyasar para prajurit TNI yang tengah menjalankan misi perdamaian di bawah bendera PBB.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf meminta pemerintah daerah menjadikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pedoman. Menurutnya, DTSEN bisa menjadi acuan program perlindungan sosial nasional.
Kekhawatiran tersebut disampaikan menyusul pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI serta belum ditetapkannya status pelanggaran HAM oleh Komnas HAM hingga hari ke-17 pasca kejadian.