"Namun, kemudian, terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye, namun tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan dct," pungkas Hasyim.

 
                                                 
                                        
                                     
                 
                                             
                                             
                                            