Beranda Hukum dan Kriminal Kepala BNN Usulkan Pelarangan Vape dalam RUU Narkotika

Kepala BNN Usulkan Pelarangan Vape dalam RUU Narkotika

Suyudi menyampaikan bahwa usulan ini didasari temuan mengejutkan dari uji laboratorium yang dilakukan BNN terhadap 341 sampel cairan vape.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, secara resmi mengusulkan larangan total terhadap rokok elektronik atau vape beserta cairannya (liquid) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (7/4/2026) .

Mengutip laporan Antaranews, Suyudi menyampaikan bahwa usulan ini didasari temuan mengejutkan dari uji laboratorium yang dilakukan BNN terhadap 341 sampel cairan vape.

Hasilnya, 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (senyawa ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius) yang saat ini telah masuk dalam daftar narkotika golongan dua berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi di hadapan para anggota dewan dikutip Antaranews.

Kepala BNN menjelaskan bahwa fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape terjadi secara masif di Indonesia.

Ia mencontohkan beberapa negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu menerapkan larangan peredaran vape.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here