Beranda Hukum dan Kriminal Kepala BNN Usulkan Pelarangan Vape dalam RUU Narkotika

Kepala BNN Usulkan Pelarangan Vape dalam RUU Narkotika

Suyudi menyampaikan bahwa usulan ini didasari temuan mengejutkan dari uji laboratorium yang dilakukan BNN terhadap 341 sampel cairan vape.

0
Ilustrasi

Menurut Suyudi, tantangan penegakan hukum saat ini adalah bahwa penindakan terhadap kasus penyalahgunaan zat seperti etomidate dalam vape hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman yang lebih ringan. Oleh karena itu, pelarangan terhadap alatnya sendiri dinilai akan lebih efektif.

"Jika vape sebagai alatnya dilarang, peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan. Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," tegasnya.

Selain itu, BNN juga menyoroti cepatnya perkembangan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) di dunia. Saat ini telah teridentifikasi 1.386 jenis NPS di seluruh dunia, sementara di Indonesia sendiri sudah beredar 175 jenis NPS.

Sebelumnya, BNN telah merekomendasikan pelarangan vape sejak Februari 2026 setelah menemukan bahwa 23,97 persen dari 438 sampel liquid vape yang diuji mengandung narkotika golongan I dan II.

RUU Narkotika dan Psikotropika yang saat ini tengah dibahas di DPR diharapkan dapat mengakomodasi usulan tersebut untuk memperkuat landasan hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkotika melalui media vape.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here