Selanjutnya dia menyebut tahun 2026 sebagai momentum strategis pembaruan regulasi pendidikan melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Akhirnya, saya melihat 2026 sebagai momentum penting pembaruan regulasi pendidikan melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),” katanya.
Dan dia pun berharap pendekatan kodifikasi yang sedang disiapkan diharapkan mampu menyederhanakan regulasi, memperkuat pelindungan dan kesejahteraan guru, serta menjamin pendanaan pendidikan.
Sebab, kata Hetifah, pendidikan merupakan investasi jangka panjang bangsa yang menuntut komitmen moral dan politik berkelanjutan.
“Pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa. Evaluasi atas 2025 dan harapan untuk 2026 bukan semata catatan administratif, melainkan komitmen moral dan politik untuk memastikan setiap anak Indonesia memperoleh pendidikan yang bermutu, aman, dan berkeadilan,” ujarnya.
Atas dasar itu, ditegaskan Hetifah, Komisi X DPR RI akan terus mengawal agenda ini dengan keberpihakan yang jelas dan tanggung jawab penuh kepada masa depan Indonesia.
Beranda
Suara Senayan
Ketua Komisi X DPR: Tahun 2026 Momentum Strategis Pembaruan Regulasi Pendidikan
Ketua Komisi X DPR: Tahun 2026 Momentum Strategis Pembaruan Regulasi Pendidikan
Tahun 2026 sebagai momentum strategis pembaruan regulasi pendidikan melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).