Kim menyebut langkah ini sebagai perubahan politik sekaligus langkah praktis untuk meninggalkan pendekatan “konfrontasi dan pemutusan hubungan” menuju rekonsiliasi dan keterbukaan demi koeksistensi damai di Semenanjung Korea, sejalan dengan semangat Perjanjian Dasar 1991.
Pemerintah juga akan mengupayakan pencabutan pembatasan akses daring terhadap sekitar 60 situs Korea Utara, termasuk Kantor Berita Pusat Korea (KCNA).
Perubahan kebijakan ini menyusul pernyataan Presiden Lee Jae-myung pada 19 Desember, yang menilai pelarangan akses publik terhadap publikasi Korea Utara sama saja dengan menganggap warga tidak mampu membedakan propaganda dan informasi.
Sumber: Sputnik