CARAPANDANG – Tujuan utama keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah memastikan pekerja dapat pulang ke rumah dengan selamat setelah bekerja.
Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memimpin Apel Hari K3 dan Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2026, Senin, 12 Januari 2026.
Selanjutnya dia menekankan bahwa K3 tidak boleh dipahami hanya sebatas kewajiban administratif atau pemenuhan regulasi, melainkan hak dasar pekerja yang harus menjadi prioritas di setiap tempat kerja.
"K3 bukan sekadar kewajiban regulatif. K3 adalah nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat," pesannya.
Selanjutnya dia mengatakan bahwa penguatan K3 masih menjadi kebutuhan mendesak. Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 319.224 kasus kecelakaan kerja yang terlapor.
Selain itu, dalam beberapa bulan terakhir, berbagai pemberitaan juga masih diwarnai kecelakaan kerja yang menimbulkan korban meninggal dunia.
Dia menilai kondisi ini menunjukkan bahwa pencegahan kecelakaan kerja harus diperkuat secara konsisten dan berkelanjutan. Jadi, tidak hanya untuk melindungi pekerja dan keluarganya, tetapi juga menjaga keberlanjutan usaha dan produktivitas.