Beranda Politik PDIP Nilai Pelaporan Terhadap Panji Bentuk Intimidasi Kebebasan Berekspresi

PDIP Nilai Pelaporan Terhadap Panji Bentuk Intimidasi Kebebasan Berekspresi

Guntur mengingatkan agar materi stand up comedy yang disampaikan Pandji seharusnya dijadikan bahan introspeksi,

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG – Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli mengecam pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Muda NU dan Muhammadiyah. 

Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan bersuara di ruang publik.

Selanjutnya dia mengingatkan agar materi stand up comedy yang disampaikan Pandji seharusnya dijadikan bahan introspeksi, bukan justru dipersoalkan secara hukum.

“Kalau pun humor mau direspons harusnya dengan humor. Stand up comedy dibalas dengan stand up comedy bukan dengan pelaporan polisi,” kata Guntur Romli kepada wartawan, Jumat 9 Januari 2026.

Guntur mengatakan bahwa Pandji merupakan bagian dari jutaan rakyat Indonesia yang memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan kritik terhadap kondisi pemerintahan serta pelayanan publik di negeri ini.

Dan dia pun menegaskan bahwa tidak terdapat unsur penghinaan, penistaan, fitnah, maupun perendahan martabat dalam materi yang disampaikan Pandji yang tayang di Netflix dan disaksikan oleh jutaan rakyat Indonesia tersebut.

“Apa yang disuarakan oleh Pandji adalah keprihatinan bersama yang sering terdengar dan terbaca di media, media sosial, diskusi, seminar dan percakapan publik lainnya,” katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here