Pemerintah resmi mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja selama satu hari kerja dalam satu minggu.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, yang mulai efektif berlaku pada 1 April 2026.
Mengutip Antaranews, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah diimbau untuk menerapkan work from home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan. Jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," ujar Yassierli seperti dikutip Antaranews, Rabu (1/4/2026).
Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFH ini tidak mengurangi hak-hak pekerja. Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, dan pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan pekerja.
Perusahaan juga diminta tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga.