Beranda Kota Payakumbuh Pemko Payakumbuh Kembali Luruskan Informasi Keliru Soal Revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan

Pemko Payakumbuh Kembali Luruskan Informasi Keliru Soal Revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan

0
Pemko Payakumbuh Kembali Luruskan Informasi Keliru Soal Revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan

Pelaksanaan pembangunan nantinya akan dilakukan oleh Satuan Kerja Prasarana Strategis Kementerian PU pada tahun anggaran 2026, setelah seluruh readiness criteria dipenuhi.

Kurniawan juga menepis narasi yang menyebut adanya praktik bagi-bagi keuntungan atau kepentingan ekonomi tertentu di balik revitalisasi pasar.

Ia menjelaskan, satu-satunya skema pembagian hasil yang ada adalah mekanisme resmi dan historis antara Pemko Payakumbuh dan nagari, sebagaimana diatur dalam regulasi dan kesepakatan adat.

“Pembagian 70 persen untuk Pemko dan 30 persen untuk nagari bukan bagi-bagi cuan, tetapi bentuk pengakuan hak historis tanah ulayat yang sudah diatur sejak lama dan tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Barat,” jelasnya.

Skema tersebut, kata dia, justru menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghormati adat dan menjaga keadilan sosial, bukan kepentingan ekonomi segelintir pihak.

Terpisah, menjawab isu yang mempertanyakan status tanah pasar, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan lahan Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh sudah sejak lama dijadikan sebagai fasilitas umum berupa pasar, bahkan sudah sejak zaman belanda dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait