Beranda Kota Payakumbuh Pemko Payakumbuh Kembali Luruskan Informasi Keliru Soal Revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan

Pemko Payakumbuh Kembali Luruskan Informasi Keliru Soal Revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan

0
Pemko Payakumbuh Kembali Luruskan Informasi Keliru Soal Revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan

Ia menambahkan, permohonan sertifikasi tanah pasar telah diajukan ke BPN Kota Payakumbuh sejak 19 November 2025 dan tanah serta bangunan sudah tercatat dalam KIB A Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh dengan Registrasi Nomor : 12.01.03.76.102111.00000.00000.1979 1.3.1.01.01.02.001.0001.

Meski sempat terjadi penundaan akibat adanya surat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN), Pemko Payakumbuh memilih jalur dialog dan musyawarah.

Mediasi difasilitasi BPN pada 11 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi.

Puncaknya, pada 5 Januari 2026, Pemerintah Kota Payakumbuh bersama KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Gadang menandatangani perjanjian pelepasan hak tanah ulayat.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua nagari sepakat mendukung pembangunan dan revitalisasi pasar, menyerahkan hak tanah ulayat untuk disertifikatkan sebagai hak pakai atas nama Pemko Payakumbuh, dengan tetap mengakui hak historis dan memberikan kompensasi 30 persen untuk nagari.

“Kesepakatan ini memperkuat kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa adat dan negara berjalan seiring, bukan saling bertentangan,” katanya.

Selanjutnya, Kadiskominfo Kurniawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar tanpa dasar hukum dan dokumen resmi.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait