Beranda Politik Permenaker No.7/2026 Hadiah Tampak Indah, Tapi Isinya Penuh Ketidakpastian

Permenaker No.7/2026 Hadiah Tampak Indah, Tapi Isinya Penuh Ketidakpastian

Hadiah tersebut bukan berupa kepastian kerja, melainkan akses terbatas ke pekerjaan yang bisa berakhir kapan saja.

0
ilustrasi/istimewa

CARAPANDANG -  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 diposisikan sebagai “hadiah” bagi kaum buruh. Namun, hadiah ini lebih menyerupai jebakan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bidang Jaminan Sosial Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Dr. Poempida Hidayatulloh dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 1 Mei 2026.

Pasalnya, dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan pada jenis pekerjaan penunjang yakni kebersihan, katering, keamanan, sopir, hingga penunjang pertambangan dan energi. Sehingga, dengan kata lain, basisnya adalah sektor pekerjaan, bukan durasi atau sifat pekerjaan.

Menurutnya, di sinilah letak kesalahan yang terus berulang dalam kebijakan ketenagakerjaan Indonesia.  “Seolah-olah yang menentukan boleh tidaknya alih daya adalah jenis pekerjaan, padahal yang lebih relevan adalah apakah pekerjaan itu temporer atau berkelanjutan,” ujarnya menambahkan.

Selanjutanya, dia mengatakan bahwa kebijakan pemerintah tersebut justru telah menciptakan ketidakpastian yang dilembagakan. Dampak dari kebijalkan ini buruh alih daya selalu berada dalam posisi rapuh.  Pasalnya, kontrak terbatas waktu meski pekerjaan berlangsung terus-menerus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here