Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap detail modus korupsi yang dilakukan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Keputusan pergantian pimpinan BGN yang diumumkan pada Selasa (2/6/2026) itu, menurut Dudung, bukanlah langkah mendadak, melainkan melalui proses evaluasi yang panjang dan matang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum yang berkaitan dengan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum
Dadan menegaskan bahwa motor-motor tersebut memang merupakan pengadaan dari anggaran tahun 2025 yang diperuntukkan bagi operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dadang menyampaikan hal ini merespon adanya gelombang demonstrasi besar-besaran di Kabupaten Pati meletus setelah Bupati Sudewo menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).