Kebijakan ini diterapkan setelah Menkeu menerbitkan PMK Nomor 18 Tahun 2025 tentang PPN DTP sebagian untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan domestik.
Apa yang dilakukan Bapenas sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengintruksikan agar harga komoditas pangan terjaga baik di level petani dan peternak.