CARAPANDANG - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menyurati seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia. Surat bernomor S-662/MK.08/2025 tertanggal 20 Oktober 2025 itu berisi imbauan untuk mempercepat penyerapan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam salinan surat tersebut, Purbaya menegaskan bahwa langkah percepatan belanja daerah sangat krusial untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional dan mensukseskan berbagai program pembangunan pemerintah.
Hal ini disampaikan menimbang hasil pemantauan Kementerian Keuangan hingga September 2025. Meski dana transfer ke daerah (TKD) telah cair senilai Rp 644,8 triliun (74% dari pagu), realisasi belanja APBD 2025 justru dilaporkan mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi ini berimbas pada menumpuknya simpanan pemerintah daerah di perbankan hingga triwulan III-2025.
"Untuk mendorong perekonomian nasional tahun 2025 agar bisa lebih baik, kami meminta pimpinan daerah melakukan langkah-langkah penguatan," tulis Purbaya dalam suratnya.
Guna mengatasi hal tersebut, Kemenkeu memberikan empat instruksi penting kepada pemerintah daerah. Keempat poin itu adalah:
1. Mempercepat penyerapan belanja daerah secara efisien dan efektif dengan tata kelola yang baik.
2. Memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang menjalankan proyek pemerintah daerah.