CARAPANDANG - Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk tidak mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada para penerima manfaat selama periode hari libur. Selama itu pula, insentif Rp 6 juta per hari untuk setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) tidak akan dibayarkan.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan, kebijakan yang didasari Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 itu dibuat dalam rangka efisiensi. Karenanya, BGN memutuskan untuk menyetop pendistribusian MBG selama periode hari libur, termasuk libur sekolah, kepada seluruh penerima manfaat.
"Ya, sebuah kebijakan itu tidak mungkin menyenangkan semua pihak, tetapi kita melihat tujuan dari program itu apa, ya, kemudian kita melihat bagaimana efisiensi anggaran," kata dia menjawab adanya kritik mitra MBG soal kebijakan itu, Kamis (18/6/2026).
Ia menilai, kebijakan itu dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar dalam program MBG, yaitu efisiensi anggaran. Artinya, kebijakan itu bukan dibuat untuk menyenangkan sejumlah pihak tertentu, termasuk para mitra MBG.
Arumsari menambahkan, kebijakan itu juga hanya menghentikan operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) selama 18 hari. Sementara itu, SPPG masih tetap akan beroperasi di hari-hari lainnya.
"Jadi, rasanya fair ketika tidak beroperasi, tidak (diberikan insentif), no service, no pay-lah, ibaratnya begitu, ya. Itu kan sesuatu yang memang wajar gitu," katanya. (Republika.co.id)