CARAPANDANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) merilis daftar 11 produk kecantikan bermasalah. Sejumlah produk kecantikan tersebut terbukti mengandung zat kimia terlarang.
BPOM RI mendeteksi berbagai senyawa kimia berbahaya dalam 11 produk tersebut. Bahan berbahaya yang ditemukan meliputi asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa kimia 1,4-dioksan.
Berikut daftar 11 produk kecantikan berbahaya yang ditemukan BPOM:
1. Byout Skincare Brightening Spot Cream (NA18240110213): Produk milik CV Gemilang ini terdeteksi mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Nomor izinnya dibatalkan karena diproduksi oleh pihak yang tidak berhak.