“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa, 31 Maret 2026.
Airlangga menjelaskan, hari Jumat dipilih karena kegiata kerja pada hari itu tidak seperti hari Senin hingga Kamis. Ia menuturkan, kebijakan kerja empat hari dalam seminggu juga sudah pernah diterapkan di sejumlah kementerian/lembaga pada masa pandemi Covid-19 lalu.
"Kita pilih Jumat karena memang hari Jumatnya kan setengah, artinya tidak sepenuh Senin sampai Kamis," ujar dia.