“Sangat setuju dengan pernyataan Presiden bahwa Pancasila itu kesepakatan agung Bangsa Indonesia. Nah, Ekonomi Pancasila itu adalah cita-cita yang menjadi jiwa atau roh yang sifatnya abstrak. Pasal 33 adalah sistem dasar dan strategi besar bagaimana yang abstrak itu diatur dan diwujudkan. Jadi, Pancasila dan UUD 1945 adalah maha karya agung para pendiri bangsa ini,” ujarnya.
Dia juga mengapresiasi transformasi kelembagaan dan sejumlah program unggulan pemerintahan Prabowo - Gibran sebagai strategi untuk membumikan Ekonomi Pancasila berdasarkan konstitusi Pasal 33.
Sesuai Pasal 33 Ayat 1, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dibentuk sebagai organisasi sosial ekonomi masyarakat akar rumput di 83 ribu desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
“Ini sesuai filosofi sapu lidi Bung Hatta bahwa sebatang lidi gampang dipatahkan, tetapi sekumpulan lidi berbentuk sapu lidi sulit dipatahkan. Jadi, ekonomi rakyat bawah yang jumlahnya sangat besar, namun penuh keterbatasan berupa modal, SDM, teknologi, manajemen, jaringan dan akses pasar sehingga perlu dihimpun dan digerakkan dalam wadah usaha bersama yakni koperasi (KDKMP),” katanya.
Namun, Nurdin berulangkali mengingatkan Kementerian Koperasi dan PT Agrinas Pangan yang diberi tugas membangun gerai agar KDKMP harus dijalankan di atas nilai-nilai dan prinsip koperasi yang berlaku universal.