CARAPANDANG - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat total utang pemerintah mencapai Rp9.920,42 triliun per 31 Maret 2026. Angka ini nyaris menembus Rp10.000 triliun.
Nilai utang tersebut setara dengan 40,75% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau masih berada di bawah batas aman yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara sebesar 60% terhadap PDB.
Berdasarkan data DJPPR yang dirilis Jumat (8/5/2026), posisi utang ini naik sekitar Rp282,52 triliun dibandingkan catatan per akhir Desember 2025 yang sebesar Rp9.637,9 triliun. Rasio utang terhadap PDB juga meningkat dari 40,46% pada akhir tahun lalu.
Pemerintah menyatakan pengelolaan utang dilakukan secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal serta mendukung pengembangan pasar keuangan domestik.
Komposisi utang pemerintah per 31 Maret 2026 terdiri dari :
· Surat Berharga Negara (SBN): Rp8.652,89 triliun atau sekitar 87,22% dari total utang, bertambah Rp265,66 triliun dari posisi akhir Desember 2025
· Pinjaman: Rp1.267,52 triliun atau sekitar 12,78% dari total utang, bertambah Rp16,85 triliun dari posisi akhir tahun lalu.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai persoalan fiskal Indonesia tidak bisa hanya dilihat dari besarnya rasio utang terhadap PDB.
Indikator yang perlu dicermati adalah rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara yang kini mendekati 16,7%.