Beranda Internasional Imigrasi Jakut Tangkap 10 WNA China yang Jadi Buruh Bangunan

Imigrasi Jakut Tangkap 10 WNA China yang Jadi Buruh Bangunan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan di lingkungan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.

0
Istimewa

CARAPANDANG.COM- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara (Jakut) menangkap 10 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan di lingkungan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan WNA China berinisial WY, ZZ dan BX masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan C2, dan yang bersangkutan berkegiatan sebagai buruh bangunan dengan tugas melakukan pekerjaan perakitan besi, dan pilar pada bangunan

Sementara, WNA China berinisial ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ dan JP juga masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan (C2), namun berkegiatan sebagai buruh bangunan dengan tugas melakukan pemotongan kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.

Rendra menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan, 10 WNA China tersebut telah melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

“Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,” tutur Rendra.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here