CARAPANDANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Marcelo Bellah menjelaskan alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 22 Juni 2026.
Marcelo mengatakan bahwa penangguhan penahanan tersebut berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum dan juga permohonan kuasa hukum serta keluarga dua tersangka.
"Para tersangka akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif," ujarnya kepada wartawan.
Roy Suryo merasa bersyukur penangguhan penahanan terhadap dirinya dan Dokter Tifa telah dikabulkan. Dan dia pun mengungkapkan rasa terimakasih kepada seluruh pihak yang sudah berjuang untuk dirinya.
Roy mengatakan bahwa penangguhan penahanan tersebut bukan kemenangan untuk dirinya. Namun, ini sejatinya adalah kemenangan rakyat.
"Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini Insya Allah kemenangan rakyat Indonesia," katanya.
Roy juga menyampaikan terimakasih secara khusus untuk tim hukumnya. Menurutnya perjuangan mereka sangat luar biasa.
"Seluruh lawyer-lawyer yang luar biasa! Luar biasa! Mohon maaf saya tidak bisa sebutkan satu per satu, mulai dari Mas Refly sampai semuanya," ujarnya.