Selain permukaan jalan yang mulus, setiap ruas dilengkapi dengan drainase memadai, CCTV, jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU), hingga pos pengamanan terpadu.
Fasilitas pendukung seperti mobil derek, mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan tim paramedis juga telah disiapkan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
Sistem pembayaran yang diterapkan berbasis teknologi digital canggih tanpa menggunakan gerbang tol fisik. Kendaraan terdeteksi secara otomatis melalui sensor digital saat melintas, menghilangkan potensi antrean seperti di gerbang tol konvensional.
"Teknologinya sudah ada, di negara-negara lain sudah ada," kata Dedi.
Perlu ditegaskan bahwa kebijakan penghapusan PKB dan pemberlakuan jalan berbayar ini hanya berlaku di ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Skema ini tidak mencakup jalan nasional atau jalan kabupaten/kota.
Dedi mengungkapkan bahwa kebijakan ini juga merupakan respons terhadap meningkatnya jumlah kendaraan listrik yang selama ini menikmati pembebasan PKB.
Dengan sistem jalan berbayar, kendaraan listrik tetap berkontribusi pada pemeliharaan infrastruktur sesuai dengan intensitas penggunaannya.