CARAPANDANG - Pada 7 Mei 2026, pengadilan militer China secara resmi menjatuhkan putusan tingkat pertama terhadap mantan anggota Komisi Militer Pusat sekaligus mantan Menteri Pertahanan, Wei Fenghe dan Li Shangfu, dalam kasus korupsi.
Keduanya dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan eksekusi selama dua tahun, pencabutan hak politik seumur hidup, serta penyitaan seluruh harta pribadi.
Berdasarkan putusan pengadilan, Wei Fenghe yang kini berusia 72 tahun dinyatakan bersalah atas tindak pidana penerimaan suap.
Sementara Li Shangfu yang berusia 68 tahun dinyatakan bersalah atas penerimaan suap dan pemberian suap, sehingga dijatuhi hukuman gabungan atas beberapa tindak pidana.
Yang menjadi perhatian, pengadilan juga menetapkan klausul penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pengurangan hukuman.
Artinya, setelah masa penangguhan hukuman mati selama dua tahun berakhir dan hukuman diubah menjadi penjara seumur hidup sesuai hukum yang berlaku, keduanya tidak akan mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat.
Informasi persidangan menyebutkan bahwa Wei Fenghe menjabat sebagai Menteri Pertahanan dari Maret 2018 hingga Maret 2023, sebelum akhirnya diperiksa pada September 2023.
Hasil penyelidikan menyatakan ia melawan proses investigasi organisasi, memanfaatkan jabatannya untuk memberikan keuntungan dalam urusan promosi jabatan, serta menerima suap dalam jumlah besar yang dinilai merusak ekosistem politik militer.