”Di dalam usulan Revisi Undang-Undang Sisdiknas yang sedang dibahas, kelompok masyarakat tidak lagi dianggap sebagai kelompok penyelenggara pendidikan tetapi dia sebagai mitra strategis yang sifatnya sejajar dengan negara,” ujar Wamen Fajar. Ia menambahkan, ekuilibrium kebijakan ini diturunkan dalam tindakan afirmatif yang menyentuh langsung nasib para guru di daerah. Melalui regulasi baru, guru ASN PPPK kini diperbolehkan untuk kembali mengajar di sekolah swasta asal mereka agar kualitas pembelajaran murid di sekolah tersebut tidak menurun akibat kekurangan tenaga pendidik terbaik.
Keseimbangan kebijakan di tingkat pusat diperkuat oleh komitmen nyata di tingkat daerah. Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, yang turut hadir dalam forum tersebut, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah daerah wajib memastikan bahwa setiap anak, terutama dari keluarga prasejahtera, tidak kehilangan kesempatan bersekolah hanya karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
”Kami melanjutkan dari kebijakan sebelumnya, tahun 2025, kita memberikan juga beasiswa untuk sekolah di swasta. Ada kursi 79 ribu slot untuk yang di swasta. Ini tujuannya agar yang tidak dapat di negeri pun tetap merasakan, apalagi dari kalangan ekonomi yang mungkin tidak terlalu berada,” ungkap Emil Dardak saat melaporkan optimalisasi anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di Jawa Timur.