Beranda Berita Kuasa Hukum Roy Suryo: Jokowi Harus Hadir di Persidangan untuk Buktikan Keaslian Ijazah

Kuasa Hukum Roy Suryo: Jokowi Harus Hadir di Persidangan untuk Buktikan Keaslian Ijazah

Jika status P21 telah ditetapkan, perkara tersebut akan memasuki tahap persidangan. Maka Joko Widodo sebagai pelapor dari kasus ini harus hadir untuk memberikan keterangan.

0
Istimewa

Selanjutnya dia mengatakan apabila berkas perkara telah dinyatakan P21, maka Joko Widodo akan menjadi saksi pelapor sekaligus saksi utama yang keterangannya sangat menentukan jalannya perkara.

Menurut dia, untuk pertama kalinya Jokowi akan diminta menjelaskan secara terbuka di depan pengadilan mengenai proses akademiknya apabila perkara tersebut benar-benar bergulir ke meja hijau.

“Ketika perkara ini masuk persidangan, Jokowi harus hadir sebagai saksi pelapor, saksi kunci, dan saksi utama. Di situ dia harus menjelaskan secara gamblang proses akademiknya,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini perdebatan mengenai isu ijazah lebih banyak berlangsung di ruang publik melalui media massa, podcast, maupun pernyataan para kuasa hukum dan relawan. Namun jika perkara berlanjut ke pengadilan, arena perdebatan akan berpindah ke ruang sidang dengan konsekuensi pembuktian hukum yang lebih ketat.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here