"Kami ingin menghadirkan ruang digital yang lebih ramah bagi anak-anak Indonesia. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi gerakan bersama yang melibatkan seluruh elemen masyarakat demi menyiapkan generasi Indonesia Emas 2045," pungkasnya.
PP Tunas hanya Menunda Akses Anak ke Media Sosial
Kemkomdigi menegaskan bahwa PP Tunas tidak bertujuan melarang anak menggunakan teknologi digital, melainkan mengatur dan menunda akses terhadap media sosial hingga usia yang dianggap lebih siap.
Latief Siregar, menambahkan bahwa kebijakan tersebut lahir sebagai upaya pemerintah melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang muncul di ruang digital yang semakin kompleks.
"Yang paling terdampak dari pemberlakuan PP Tunas adalah remaja pengguna media sosial yang berusia di bawah 16 tahun serta keluarga. Namun perlu dipahami bahwa regulasi ini bukan melarang, melainkan mengatur dan menunda penggunaan media sosial sampai anak benar-benar siap," tambah Latief.
Menurutnya, PP Tunas ditandatangani Presiden pada Maret 2025 dan ditindaklanjuti dengan peraturan menteri yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Regulasi tersebut merupakan amanat undang-undang yang mengharuskan pemerintah menghadirkan perlindungan khusus bagi anak di ruang digital.