Beranda Ekonomi Menhub: Pemerintah Diskon Tarif Lintas Moda Transportasi di Libur Sekolah serta Libur Natal dan Tahun Baru

Menhub: Pemerintah Diskon Tarif Lintas Moda Transportasi di Libur Sekolah serta Libur Natal dan Tahun Baru

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah kembali memberikan diskon tarif lintas moda transportasi selama libur sekolah 2026 guna meningkatkan mobilitas dan daya beli masyarakat, mendukung pariwisata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah

0
Menhub: Pemerintah diskon tarif lintas transportasi di libur sekolah

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tentang penugasan kepada badan usaha milik negara sektor transportasi untuk memberikan diskon tarif transportasi.

Regulasi itu menjadi dasar pelaksanaan program stimulus ekonomi melalui pemberian diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027 guna mendukung mobilitas masyarakat serta aktivitas ekonomi nasional.

Kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 meliputi diskon 30 persen untuk semua lintas pelayanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026; diskon 30 persen untuk seluruh ruas trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni sampai 15 Agustus 2026.

Kemudian diskon 100 persen tarif jasa kepelabuhan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan II dan IVA, serta 14 pelabuhan (7 lintasan) angkutan penyeberangan pada 20 Juni sampai 5 Juli 2026.

Selain itu diskon 100 persen Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) pesawat udara berjadwal kelas ekonomi pada 24 Juni sampai 5 Juli 2026.

Adapun lintas angkutan penyeberangan yang mendapat tarif diskon antara lain lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Lembar-Padangbai, Kayangan-Pototano, Tanjung Uban-Telaga Punggur, Ajibata-Ambarita, serta Sape-Labuan Bajo.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here