Menteri Keuangan juga menegaskan komitmennya untuk tidak mengadakan program tax amnesty baru selama dirinya menjabat.
"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," tegasnya.
Meskipun demikian, Purbaya memberikan peringatan tegas bagi wajib pajak yang belum mematuhi komitmen repatriasi aset. Pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun 2026 bagi pemilik dana di luar negeri untuk membawa asetnya ke Indonesia.
"Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri nggak cepat-cepat dimasukin, saya kasih waktu sampai akhir tahun. Kalau ketahuan nggak dimasukin, saya sikat," ancam Purbaya.
Ke depan, seluruh kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan dunia usaha akan terlebih dahulu diperiksa oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal sebelum diumumkan oleh Menteri Keuangan.