Selain PP TUNAS, pemerintah juga sudah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk melindungi anak termasuk Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah dalam Jaringan.
"Arah kebijakannya, bagaimana kita memperkuat kapasitas, bukan hanya anak saja, tetapi keluarga dan juga pendidik untuk bisa memberikan penguatan kepada anak-anak keluarga dan juga para pendidik. Sedangkan strateginya yang kita lakukan adalah pencegahan, penanganan, dan juga kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan," tutur Menteri PPPA.
Langkah itu diambil karena analisa yang dilakukan Kementerian PPPA memperlihatkan banyak keluarga yang mengeluhkan memberikan pola asuh yang tepat dan benar karena faktor media sosial.