"Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas MK.
Atas seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.