CARAPANDANG - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan anggota DPR RI Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik. Ini terkait pernyataannya yang dinilai tidak pantas dan tidak bijaksana saat menanggapi kritik publik.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menyampaikan bahwa Sahroni seharusnya lebih berhati-hati dalam merespons kritik. Terutama karena posisinya sebagai anggota dewan yang memiliki tanggung jawab etika di ruang publik.
"Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V (lima) Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu. Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," kata Imron saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Imron menegaskan, seorang anggota DPR seharusnya mampu memberikan contoh dalam penggunaan bahasa yang santun. Serta mengedepankan etika komunikasi.
Menurutnya, pernyataan Sahroni yang sempat viral dianggap tidak sesuai dengan norma dan tata krama sebagai pejabat publik. Atas pelanggaran tersebut, MKD menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan Sahroni sebagai anggota DPR selama enam bulan.
Masa hukuman itu dihitung sejak keputusan penonaktifan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Partai NasDem. Dengan demikian, Sahroni dipastikan tidak dapat menjalankan fungsi sebagai legislator selama periode sanksi.