Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan tetap berstatus nonaktif dengan masa penonaktifan yang berbeda-beda. Putusan tersebut disepakati dalam permusyawaratan MKD, hari ini, Rabu (5/11/2025), dan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan.
Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan tetap berstatus nonaktif dengan masa penonaktifan yang berbeda-beda. Putusan tersebut disepakati dalam permusyawaratan MKD, hari ini, Rabu (5/11/2025), dan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan.