CARAPANDANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mendesak pemerintah merevisi skema integrasi zakat dan pajak. Dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII, Jumat (24/7/2026), MUI mengusulkan agar pembayaran zakat melalui lembaga resmi diakui sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax credit), bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction) seperti saat ini.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai skema yang berjalan masih membebani umat Islam dengan pajak berganda (double tax).
Sebab, zakat yang dibayarkan belum memotong secara langsung tagihan pajak yang harus dibayar.
"Kita ini umat Islam double tax, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak," ujar Kiai Cholil di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Menurut MUI, dana zakat yang dikelola Baznas dan LAZ memiliki fungsi sosial sejalan dengan tujuan negara, seperti pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Oleh karena itu, MUI menilai sudah adil jika zakat diproporsikan langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajak.
"Karena Baznas dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak," tegasnya.
Usulan ini menjadi salah satu agenda strategis KUII VIII yang berlangsung 24–26 Juli 2026.