Beranda Kota Payakumbuh Pemko Payakumbuh Bantah Isu Intervensi dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Pemko Payakumbuh Bantah Isu Intervensi dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

0
Pemko Payakumbuh Bantah Isu Intervensi dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

PAYAKUMBUH, CARAPANDANG - Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan tidak adanya praktik intervensi, permainan, ataupun “kongkalikong” dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemko. Klarifikasi ini disampaikan setelah munculnya berbagai isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan permainan tender proyek fisik pemerintah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syahputra, memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai mekanisme resmi melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Ia menegaskan proses tender juga berada dalam pengawasan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI).

“Kami pastikan tidak ada intervensi dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, maupun Sekretaris Daerah. Semua berjalan sesuai regulasi dan sistem yang telah ditetapkan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” kata Kurniawan, Jumat (07/11/2025).

Ia menambahkan, Pemko menjaga komitmen good governance dengan memastikan seluruh kegiatan pengadaan dilakukan secara transparan, adil, dan bebas tekanan dari pihak mana pun.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, juga menegaskan tidak ada celah permainan dalam pelaksanaan proyek di dinasnya. Menurutnya, seluruh kegiatan fisik dan pengadaan telah mengikuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, termasuk Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait