Pratama menjelaskan, pelaku kejahatan dapat memanfaatkan informasi pribadi siswa untuk melakukan social engineering dengan menyamar dan mempengaruhi orang lain dengan komunikasi yang tampak meyakinkan.
Menurutnya, modus penipuan yang mengatasnamakan guru, panitia sekolah, teman sekelas, dan orang tua lebih mudah dilakukan apabila pelaku memiliki informasi dasar mengenai korbannya.
Selain itu, foto wajah yang dipublikasikan berisiko dimanfaatkan untuk membuat identitas palsu dan manipulasi gambar menggunakan kecerdasan artifisial.
Risiko lainnya adalah meningkatnya potensi perundungan digital, pelecehan daring, penguntit, maupun pengawasan terhadap aktivitas anak.
Pratama menjelaskan, berbekal informasi pribadi, pelaku dapat mengetahui sekolah tempat korban belajar, memperkirakan lokasi aktivitas sehari hari, mengenali teman-temannya, kemudian membangun komunikasi yang tampak alami.
"Hal tersebut sangat berbahaya terutama bagi anak dan remaja yang umumnya belum memiliki kemampuan untuk mengenali berbagai modus manipulasi digital," katanya.
Oleh karena itu, Pratama mendorong sekolah dan orang tua meningkatkan edukasi literasi digital kepada anak sejak dini agar memahami pentingnya menjaga data pribadi serta risiko jejak digital.
Informasi yang ditampilkan dalam unggahan MPLS juga sebaiknya dibatasi pada hal-hal yang diperlukan seperti hanya mencantumkan nama depan atau nama panggilan.