Combs hanya dihukum berdasarkan undang-undang yang melarang pengangkutan individu antarnegara bagian untuk kegiatan prostitusi (Mann Act). Dia dibebaskan dari tuduhan serius terkait perdagangan seks dan konspirasi pemerasan.
                                    
                                        Beranda
                                    
                                    
                                    
                                        Internasional
                                    
                                    
                                    Sean "Diddy" Combs Dihukum 50 Bulan Penjara Dan Denda 500 Ribu USD Dalam Kasus Prostitusi
                                
                            Sean "Diddy" Combs Dihukum 50 Bulan Penjara Dan Denda 500 Ribu USD Dalam Kasus Prostitusi
Hakim Arun Subramanian dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (3/10) waktu setempat menekankan bahwa pengadilan harus mempertimbangkan riwayat dan karakteristik pribadi Combs ketika menentukan berapa lama ia harus mendekam di balik jeruji besi.
 
                                                 
                                        
                                     
                 
                                             
                                             
                                            