Sejarah mencatat bahwa penggunaan sidik jari sebagai alat identifikasi pertama kali dipopulerkan oleh Sir Francis Galton, seorang ilmuwan Inggris, pada akhir abad ke-19. Galton membuktikan bahwa sidik jari bersifat permanen dan unik sepanjang hidup seseorang. Penemuannya ini kemudian menjadi dasar bagi sistem klasifikasi sidik jari modern yang digunakan oleh lembaga penegak hukum di seluruh dunia, termasuk Biro Investigasi Federal (FBI) di Amerika Serikat. Daktiloskopi telah merevolusi dunia forensik, memungkinkan polisi untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan dengan akurasi yang luar biasa dari bukti yang ditemukan di tempat kejadian.
Al-Qur'an telah jauh lebih dahulu menyingkap rahasia ini. Ketika sebagian manusia meragukan kemampuan Allah untuk mengumpulkan kembali tulang belulang yang telah hancur pada hari kiamat, Allah menjawab keraguan mereka dengan sebuah ayat yang menakjubkan. Dalam Surah Al-Qiyamah ayat 3 dan 4, Allah SWT berfirman:
"Apakah manusia mengira bahwa Kami tidak akan mengumpulkan (kembali) tulang-belulangnya? Ya, bahkan Kami mampu menyusun (kembali) jari-jemarinya dengan sempurna."