Bukan semata karena lokasinya yang tidak biasa, tetapi karena dikhawatirkan menggeser fungsi kuburan dari tempat mengambil pelajaran menjadi tempat berkumpul, bersantai, dan aktivitas ekonomi.
Apalagi jika meja, kursi, maupun aktivitas para pengunjung berada sangat dekat dengan makam, sehingga berpotensi mengurangi penghormatan terhadap para penghuni kubur.
Dalam sejumlah kitab fikih dijelaskan bahwa adab di area pemakaman mencakup menjaga ketenangan, tidak duduk di atas kuburan, tidak menginjak makam tanpa kebutuhan, serta menghindari segala perbuatan yang merendahkan kehormatan kubur.
Rasulullah ﷺbahkan bersabda:
"Sungguh seseorang duduk di atas bara api hingga membakar pakaiannya dan mengenai kulitnya lebih baik baginya daripada duduk di atas kuburan."(HR. Muslim).
Hadits ini menunjukkan besarnya penghormatan Islam terhadap kuburan kaum Muslimin.
Mencari Nafkah adalah Kebaikan, Tetapi Tempatnya Harus Tepat
Islam sangat mendorong umatnya untuk bekerja dan mencari rezeki yang halal. Namun, syariat juga mengajarkan agar usaha dilakukan dengan tetap menjaga adab dan menghormati hak-hak orang lain, termasuk hak kaum Muslimin yang telah wafat.
Karena itu, apabila masih memungkinkan, akan lebih baik apabila aktivitas usaha dipindahkan ke lokasi yang tidak berada di area pemakaman. Dengan demikian, tujuan mencari nafkah tetap tercapai tanpa mengurangi kehormatan tempat peristirahatan kaum Muslimin.